Pemerintah telah menurunkan tarif batas atas tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dari Rp 900.000 menjadi Rp 495.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 525.000 di luar Jawa-Bali. Harapannya, penurunan tarif ini mampu meningkatkan rasio tes Covid-19 di Indonesia yang ...