JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN masih jadi polemik.
Yang jadi perdebatan adalah ketentuan PLN membeli 100% harga listrik yang dijual pelanggan PLTS Atap. Ini berarti PLN harus mem ...