JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengusulkan perpanjangan program restrukturisasi kredit perbankan yang terdampak Covid-19 hingga 2024. Bila merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 48/POJK.03/2020, relaksasi restrukturisasi kredit perbankan akan habis pada 31 ...