JAKARTA. Pemerintah telah mengalokasikan porsi belanja negara untuk mikro usaha kecil dan menengah (UMKM). Alokasi anggaran ini diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, koperasi dan u ...