Restrukturisasi Kredit

    Kontan Harian, 10 Agustus 2021

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewacanakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. Semula, Peraturan OJK (POJK) No.48 Tahun 2020 menetapkan kebijakan relaksasi akan habis pada Maret 2022 mendatang.

    Bersyukur Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso tidak men ...

    Baca selanjutnya...

    Yuwono Triatmodjo
Login Kontan ePaper