PEMERINTAH berencana menghapus skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pungutan atas konsumsi barang mewah tersebut, nantinya hanya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Klausul kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubah ...