Pemerintah Ubah Status Perum Perindo Jadi Persero

    Kontan Harian, 21 Juli 2021

    JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengubah status hukum Perum Perikanan Indonesia (Perindo) menjadi persero. Perubahan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76/2021 yang diundangkan pada 13 Juli 2021 lalu.

    Berdasarkan beleid yang dikutip KONTAN, Selasa (20/7) menyata ...

    Baca selanjutnya...

    Abdul Basith Bardan
Login Kontan ePaper