Penjualan Kartu Perdana Aktif Dilarang

    Kontan Harian, 19 Juli 2021

    JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempertegas aturan penjualan kartu perdana subscriber identity module alias SIM card. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan kartu perdana dalam keadaan tidak aktif. Bahkan, sanksi menanti bagi setiap p ...

    Baca selanjutnya...

    Ridwan Nanda Mulyana
Login Kontan ePaper