Industri Pembayaran Siap Penuhi Modal Inti dari BI

    Kontan Harian, 16 Juli 2021

    JAKARTA. Penyelenggara sistem pembayaran akan memenuhi ketentuan modal inti disetor sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI). Para pelaku menilai ketentuan yang tertuang dalam PBI No 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan PBI No 23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastr ...

    Baca selanjutnya...

    Maizal Walfajri
Login Kontan ePaper