JAKARTA. Penyelenggara sistem pembayaran akan memenuhi ketentuan modal inti disetor sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI). Para pelaku menilai ketentuan yang tertuang dalam PBI No 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan PBI No 23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastr ...