JAKARTA. Pemerintah membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas emas granula atau emas butiran. Tujuannya untuk membatu ketersediaan emas granula lantaran merupakan barang strategis bagi industri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun ...