Emiten Emas Pasca Bebas PPN Granula

    Kontan Harian, 15 Juli 2021

    JAKARTA. Bahan baku emas batangan dan perhiasan kini bisa bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 70/ 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan akan berlaku 28 ...

    Baca selanjutnya...

    Yusuf Imam Santoso, Akhmad S. Sadewa
Login Kontan ePaper