JAKARTA. Bahan baku emas batangan dan perhiasan kini bisa bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 70/ 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan akan berlaku 28 ...