JAKARTA. Mati satu tumbuh seribu. Kata ini menggambarkan keberadaan fintech ilegal atau lebih dikenal dengn sebutan pinjol ilegal. Keberadaannya memang terus meresahkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang akan terus bergerak menyisir keberadaan pinjol ilegal ini. Namun masyarakat ju ...