Tertibkan Fintech Ilegal, OJK Terbitkan Aturan Baru

    Kontan Harian, 01 Juli 2021

    JAKARTA. Mengantisipasi penyebaran financial technology (fintech) ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan OJK No 77/2016 mengenai Fintech P2P Lending. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswin ...

    Baca selanjutnya...

    Ferrika Sari
Login Kontan ePaper