JAKARTA. Mengantisipasi penyebaran financial technology (fintech) ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan OJK No 77/2016 mengenai Fintech P2P Lending. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswin ...