Diskon Pajak UKM Beromzet Rp 50 Miliar Akan Dicabut

    Kontan Harian, 30 Juni 2021

    Diskon Pajak UKM Beromzet Rp 50 Miliar Akan Dicabut

    JAKARTA. Bersiaplah! Pemerintah akan mengurangi kenikmatan fasilitas pajak kepada pengusaha. Badan usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar hingga Rp 50 miliar akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) normal, yakni setara dengan badan usaha kelas besar yakni 22%.

    Rencana ini teru ...

    Baca selanjutnya...

    Yusuf Imam Santoso
Login Kontan ePaper