JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mewajibkan calon emiten menggunakan sistem penawaran umum elektronik dalam rangka penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). Hal tersebut sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 ...