JAKARTA. Rencana pemerintah mengerek tarif sekaligus memperluas objek barang dan jasa kena pajak pertambahan nilai (PPN) bisa berdampak terhadap ekonomi. Aliran dana investor ke dalam negeri berpotensi terhambat.
Dalam draf perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ke ...