KLHK Kejar Denda Rp 3,73 Triliun

    Kontan Harian, 09 Juni 2021

    JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mengejar korporasi perusak lingkungan hidup, baik yang melakukan pencemaran lingkungan maupun kebakaran hutan dan lahan yang telah diputus bersalah oleh pengadilan secara perdata dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht Baca selanjutnya...

    Siti Masitoh

Login Kontan ePaper