JAKARTA. Pemerintah akan menggenjot habis-habisan penerimaan negara dari pajak. Selain mengerek tarif pajak, objek pajak yang bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) akan diperluas.
Rencana ini masuk dalam perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum ...