Gara-gara pandemi, bisnis sejumlah emiten merosot. Beberapa emiten bahkan kesulitan membayar utang dan mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Bursa Efek Indonesia (BEI) lazimnya memberlakukan suspensi perdagangan saham emiten tersebut. Lantas, bisakah pemegang saham tersebut ...