JAKARTA. Tawaran investasi kebun kurma akhirnya terbukti bodong. PT Kampoeng Kurma Jonggol atau Kampung Kurma resmi dinyatakan pailit. Putusan pailit dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jarkata Pusat, Selasa (25/5) setelah proposal rencana perdamaian ditolak oleh para kreditur.
Baca selanjutnya...
Danielisa Putriadita