Kontan Harian, 22 Mei 2021
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis delapan pembatalan tanda bukti terdaftar fintech peer-to-peer (P2P) lending. Penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar.
Kedelapan fintech tersebut adalah: PT Arga Berkah Sejaht ...