BPD Berupaya Penuhi Aturan Modal Inti

    Kontan Harian, 22 Mei 2021

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan melakukan penguatan permodalan, termasuk bank pembangunan daerah (BPD). Seluruh bank wajib memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun. Jika bank umum konvensional diberikan waktu untuk memenuhi hingga akhir tahun 2022, BPD dapat k ...

    Baca selanjutnya...

    Dina Mirayanti Hutauruk
Login Kontan ePaper