JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan melakukan penguatan permodalan, termasuk bank pembangunan daerah (BPD). Seluruh bank wajib memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun. Jika bank umum konvensional diberikan waktu untuk memenuhi hingga akhir tahun 2022, BPD dapat k ...