Bagi warga di sekitar Jabodetabek, sudah ada informasi terkini yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Saat libur Hari Raya Idul Fitri ini atau mulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, tidak perlu menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM) saat menuju atau keluar Jakarta. ...