Kreditur Bank Minta Pengadilan Semarang Tolak PKPU SRIL

    Kontan Harian, 06 Mei 2021

    JAKARTA. Kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menentang upaya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). PT Bank QNB Indonesia Tbk, meminta Pengadilan Negeri Semarang menolak gugatan yang diajukan CV Prima Karya kepada Sritex dan tiga anak usahanya.

    Kuasa Hukum Bank QNB Indonesi ...

    Baca selanjutnya...

    Nur Qolbi
Login Kontan ePaper