Ombudsman Sebut SE Menaker Soal THR Multitafsir

    Kontan Harian, 06 Mei 2021

    JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menyambut baik adanya surat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Namun, Ombudsman menilai surat edaran ini bermasalah karena multitafsir.

    A ...

    Baca selanjutnya...

    Lidya Yuniartha Panjaitan
Login Kontan ePaper