JAKARTA. Jelang berlakunya larangan mudik Lebaran 6 Mei-17 Mei 2021, pemerintah mengeluarkan aturan baru yang memperketat mobilitas masyarakat.
Lewat adendum atas Surat Edaran No 13 tahun 2021, pemerintah, beleid ini membatasi mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN mulai ...