JAKARTA. Pemerintah memberikan keringanan pembayaran utang ke negara untuk meringankan beban masyarakat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 tahun 2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Dir ...