PEMERINYAH lewat Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Ini tertuang adalam adendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri ...