JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex kembali kesandung gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sejatinya, kali ini gugatan dilayangkan kepada Direktur Utama SRIL Iwan Setiawan Lukminto serta perusahaan yang berelasi dengan SRIL, PT Senang Kharisma Textile.
Baca selanjutnya...
Nur Qolbi, Herry Prasetyo