Cegah Pemudik, Polisi Siapkan Pos Pemeriksaan

    Kontan Harian, 17 April 2021

    JAKARTA. Larangan mudik berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Ramadan 1442 H.

    < ...
    Baca selanjutnya...

    Ratih Waseso Aji
Login Kontan ePaper