JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan data terbaru financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending yang terdaftar maupun berizin. Per 30 Maret 2021, ada total 147 fintech yang terdaftar di OJK, 46 di antaranya sudah mengantongi izin.
Baca selanjutnya...