Kontan Harian, 14 April 2021
JAKARTA. Pemerintah memiliki wacana kembali menyesuaikan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri. Ada rencana, PPh atas bunga obligasi WPDN diturunkan dari saat ini sebesar 15% menjadi 10%.
Februari lalu, pemerintah juga telah me ...