JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021 bagi para pekerja. Inti dari surat edaran tersebut adalah bahwa perusahaan wajib membayar THR penuh kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
...