JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan penggunaan teknologi informasi. Melalui POJK No. 4 Tabun 2021 yang mengatur manajemen risiko penggunaan teknologi informasi (TI) mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) memiliki pusat data atau data center (D ...