Pusat Data Fintech Harus di Indonesia

    Kontan Harian, 12 April 2021

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan penggunaan teknologi informasi. Melalui POJK No. 4 Tabun 2021 yang mengatur manajemen risiko penggunaan teknologi informasi (TI) mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) memiliki pusat data atau data center (D ...

    Baca selanjutnya...

    Adrianus Octaviano
Login Kontan ePaper