Restrukturisasi Utang Melalui Pengadilan

    Kontan Harian, 09 April 2021

    Belakangan ini terjadi tren restrukturisasi utang melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui Pengadilan Niaga (PN). Penyelesaian persoalan utang piutang melalui PKPU tidak saja disebabkan karena adanya faktor pandemi Covid-19, tetapi juga disebabkan PKPU memberikan in ...

    Baca selanjutnya...

    Rio Christiawan, Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya
Login Kontan ePaper