JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) yang memiliki aset di atas Rp 1 triliun untuk membentuk komite pengarah teknologi informasi (TI). Kewajiban tersebut tertuang dalam POJK Nomor 4/POJK.05/2021 mengenai manajemen risiko penggunaan teknologi ...