JAKARTA. Pemerintah mengatur royalti hak cipta lagu dan musik. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, pemerintah menjamin musisi dan pencipta lagu menerima hak dan royalti.
Berdasarkan aturan ini, ada beberapa poin ...