WSBP Diajukan PKPU Oleh Hartono Naga

    Kontan Harian, 07 April 2021

    JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan PKPU dilayangkan oleh PT Hartono Naga Persada pada 31 Maret 2021.

    Situs PN Jakarta Pusat menyebutkan, sidang perdana gugatan den ...

    Baca selanjutnya...

    Avanty Nurdiana
Login Kontan ePaper