JAKARTA. Pemerintah telah mengatur ulang ketentuan pemberian diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil. Salah satunya, merelaksasi persyaratan kandungan menjadi 60%, dari aturan sebelumnya sebesar 70%.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No ...