JAKARTA. Mulai Februari lalu, ketentuan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok terbaru berlaku. Kementerian Keuangan menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok kali ini sebesar 12,5%.
Kenaikan rata-rata tarif CHT ini lebih kecil dibandingkan kenaikan yang dilakukan pa ...