Pengelola Rest Area Bisa Mengembangkan Hotel

    Kontan Harian, 03 April 2021

    JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera menerbitkan revisi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 10/PRT/M/2018 tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol. Revisi beleid ini ditaksir bakal mengembangkan bisnis di rest area, termasuk p ...

    Baca selanjutnya...

    Ridwan Nanda Mulyana
Login Kontan ePaper