JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera menerbitkan revisi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 10/PRT/M/2018 tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol. Revisi beleid ini ditaksir bakal mengembangkan bisnis di rest area, termasuk p ...