JAKARTA. Pemerintah menetapkan norma baru bagi pelaku perjalanan di dalam negari. Lewat Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 12 tahun 2021, aturan ini berlaku mulai 1 April atau Kamis esok.
Surat edaran yang terbit akhir pekan lalu ini berlaku bagi semua warga yang hendak me ...