Tegas Menjalankan Larangan Mudik

    Kontan Harian, 29 Maret 2021

    Pemerintah sudah memutuskan untuk melarang mudik masyarakat tanpa kecuali. Jadi, siapa pun dilarang pulang kampung saat periode menjelang dan sesudah Lebaran yang berlangsung pada 6-17 Mei 2021. Larangan ini juga termasuk berlaku bagi aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia ...

    Baca selanjutnya...

Login Kontan ePaper