JAKARTA. Sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal harus mempertegas status pemegang saham pengendali emiten tersebut. Ini menyusul mulai berlakunya Peraturan OJK No 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Dalam POJK No 3/2021 tersebut, OJK mencantumk ...