JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis regulasi manajemen risiko terkait teknologi informasi (TI) untuk para pelaku industri keuangan non-bank (IKNB) lewat POJK No. 4/POJK.05/2021.
Pada aturan POJK tersebut salah satunya mempersyaratkan lembaga jasa keuangan non-bank termasuk& ...