OJK Mewajibkan Perusahaan Efek Mengelola Risiko

    Kontan Harian, 24 Maret 2021

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.04/2021 tentang penerapan manajemen risiko bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Beleid ini mulai berlaku 17 Maret. Menurut peraturan ini, perusahaa ...
    Baca selanjutnya...

    Benedicta Alvinta Prima
Login Kontan ePaper