OJK Mewajibkan Perusahaan Efek Mengelola Risiko
Kontan Harian, 24 Maret 2021
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.04/2021 tentang penerapan manajemen risiko bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Beleid ini mulai berlaku 17 Maret. Menurut peraturan ini, perusahaa ...