Direktur TI Wajib Tersedia di Non-Bank

    Kontan Harian, 23 Maret 2021

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi (TI) di sektor industri keuangan non-bank (IKNB) sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 4/POJK.05/2021.

    "Penyusunan pengaturan mengenai penerapan manajeme ...

    Baca selanjutnya...

    Ferrika Sari
Login Kontan ePaper