Schroders: POJK Penyelenggaraan Pasar Modal Harus Melindungi Investor Ritel

    Kontan Harian, 19 Maret 2021

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya membenahi regulasi perlindungan investor. Salah satunya, pada 22 Februari 2021, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

    Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah ( ...

    Baca selanjutnya...

    Danielisa Putriadita
Login Kontan ePaper