Kontan Harian, 19 Maret 2021
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya membenahi regulasi perlindungan investor. Salah satunya, pada 22 Februari 2021, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah ( ...