JAKARTA. Kini giliran investor di bursa saham turut merasakan stimulus dari pemerintah. Salah satu bentuk stimulus tersebut berupa bebas pajak penghasilan (PPh) atas dividen, termasuk dividen dari perusahaan publik.
Insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 18/2 ...