MENYERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan objek reinvestasi agar dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Alias dividen tidak dipungut pajak.
Hal ini bertujuan untuk mendorong investasi di pasar keuangan maupun ...